Jumat, 24 Desember 2010

Kesehatan Reproduksi Pada Wanita Di Tempat Kerja

BAB I
PENDAHULUAN

Ketika wanita masuk ke dunia kerja, sering mendapat pekerjaan yang paling susah di kantor atau pabrik, dengan upah yang paling rendah, sekaligus dibebani dengan kebanyakan tugas rumah tangga, seperti memasak, mencuci, dan mengasuh anak-anak.
Kebijakan yang memihak pada kepentingan wanita belum secara otomatis memberdayakan wanita sehingga mempunyai posisi tawar yang sejahtera dan adil dengan laki-laki di bidang pekerjaan (sektor publik). Kaum wanita masih terperangkap ke dalam jenis pekerjaan yang berketrampilan dan berupah rendah. Pembagian kerja dan streotipe di dalm keluarga telah menyebabkan tidak saja beban berlebihan dan jam kerja panjang bagi wanita, tapi juga ketergantungan wanita secara ekonomi.
Berbagai masalah banyak terjadi pada wanita di tempat kerja antara lain adalah kekerasan. Kekerasan yang dilakukan diperoleh dari atasan, atau satu rekan.
Kekerasan pada wanita di tempat kerja menimbulkan dampak negatif bagi wanita. Namun, kasus kekerasan yang terjadi belum semua dapat diatasi. Berbagai layanan untuk mengatasi kekerasan telah dibuat agar tindak kekerasan bisa diminimkan atau dihapuskan.

BAB II
PEMBAHASAN

A.   Masalah Pada Wanita Di Tempat Kerja
Masalah yang terjadi berupa kekerasan. NIOSH (national Institude Of Occupational Safety and Health) = lembaga nasional kesehatan dan keselamatan kerja Amerika Serikat mendefenisikan kekerasan di tempat kerja sebagai tindak kekerasan (termasuk ancaman, kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikologi dan kekerasan ekonomi) yang ditujukan kepada seseorang yang sedang bekerja atau sedang bertugas.
Kekerasan di tempat kerja digolongkan menjadi beberapa kategori :
Tipe1 : kekerasan yang dilakukan oleh penjahat yang tidak memiliki hubungan dengan tempat kerja yang bertujuan untuk melakukan perampokan atau kejahatan lainnya.

Tipe 2 : kekerasan pada pekerja oleh pelanggaran klien, pasien,  murid, atau pun oleh orang yang diberikan jasanya oleh perusahaan.

Tipe 3 : kekerasan yang dilakukan oleh sesama pekerja, supervisor atau manager yang masih bekerja ataupun mantan pekerja.

Tipe 4 : kekerasan yang dilakukan di tempat pekerja oleh orang yang tidak bekerja disana, namun mempunyai hubungan dengan pemberi kerja, seperti kerabat dan teman yang suka mnyiksa.

            Bentuk-bentuk kekerasan :
  1. kekerasan fisik
  2. kekerasan seksual
  3. kekerasan psikologi
  4. kekerasan ekonomi
  1. Kekerasan Fisik
Berupa memukul, menjambak, menampar, membunuh, serangan fisik, menendang, menggigit, meludahi, mencakar, meremas, mencubit, menimbulkan stress, luka pada tubuh, infeksi dsb.

  1. Kekerasan Seksual
Berupa pelecehan seksual dan pemerkosaan. Akibat yang ditimbulkan adalah stress/ trauma, gila, infeksi alat kelamin, bunuh diri, menjadi PSK, perkawinan tidak harmonis dsb.

  1. Kekerasan Psikologis
Berupa dibentak, dimarahi, diancam, merendahkan suku /bangsa, pengasingan dari pergaulan, menyinggung, mengganggu dengan alat kerja, sumpah serapah, sikap bermusuhan, teriakan. Akibat yang ditimbulkan stress, sulit tidur, tertekan batin, hancur percaya diri dan cenderung curiga.

  1. Kekerasan Ekonomi
Berupa PHK, tidak diberi gaji, dirampok. Dampak yang ditimbulkan dapat meyebabkan pemberontakan yang berujung melakukan demonstrasi, stress, gila dsb.

B.    Peran Wanita Di Tempat Kerja
Peran wanita sebagai tenaga kerja di sektor pertanian dalam arti luas memberikan kontibusi yang cukup signifikan. Peran wanita dimulai semenjak mengenal alam dan bercocok tanam. Sejak itu, mulai berkembang pembagian kerja yang nyata antara laki-laki dan wanita pada beragam pekerjaan baik di dalam rumah tangga maupun di masyarakat luas. Wanita mempunyai peran ganda, yaitu : sebagai pembina rumah tangga dan pencari nafkah.
Keterlibatan wanita di bidang pekerjaaan sering tidak diperhitungkan. Besar upah yang diterima wanita lebih rendah daripada laki-laki. Dengan tingkat pendidikan yang sama. Pekerja wanita hanya menerima sekitar 50 % sampai 80% upah yang diterima laki-laki. Selain itu, banyak wanita yang bekerja sebagai buruh lepas atau pekerja keluarga tanpa memperoleh upah atau dengan upah rendah. Mereka tidak memperoleh perlibdungan hukum dan kesejahteraan.

Faktor-faktor yg berpengaruh terhadap pendapatan tenaga kerja wanita :
  • Curahan tenaga kerja
  • Tingkat upah
  • Umur
  • Pendidikan
  • Pengalaman kerja

Wanita bekerja tentu bukan semata-mata karena alasan faktor ekonomi keluarga yang demikian sulit, sehingga harus dapat menutup segala kekurangan dalam pemenuhan kebutuhan hidup keluarga.
Berbagai motivasi wanita untuk bekerja :
·        Suami tidak bekerja/ pendapatannya kurang
·        Ingin mencari uang sendiri
·        Mengisi waktu luang
·        Mencari pengalaman
·        Mengaktualisai diri
·        Ingin berperan serta dalam ekonomi keluarga

Kemajuan sains dan teknologi serta proses globalisasi yang amat pesat, membawa perubahan yang mendasar dalam segala aspek kehidupan. Tetapi wanita menghadapi kendala besar karena masih ketinggalan berbagai bidang. Keadaan ini sangat merugikan wanita dalam memanfaatkan peluang kerja yang tersedia, juga dalam melaksanakan perannya sebagai ibu dan pendidik anak-anaknya.
Berbagai program yang bertujuan meningkatkan peranan tenaga kerja wanita :
  • Program peningkatan produktivitas kerja tenaga kerja wanita melalui kesejahteraan terpadu
  • Perluasan kesempatan kerja melalui kelompok usaha-usaha bersama (koperasi kecil)
  • Peningkatan perlindungan dan keselamatan kerja
  • Pembinaan sektor informal
  • Latihan kerja tenaga kerja wanita
  • Pengembangan kehidupan koperasi di kalangan wanita

C.   Upaya Mengatasi Masalah Wanita Di Tempat Kerja

Layanan Yang Disediakan Oleh Masyarakat
Organisasi pengada layanan crisis center sebagai tempat yang dapat menerima pengaduan dan melayani kebutuhankorban untuk mendapatkan dampingan psikologik atau jasa mendampingi atau menemani manakala para korban perlu ke rumah sakir untuk mendapatkan perawatan medik atau ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Layanan shelter atau rumah aman yaitu suatu tempat yang dirahasiakan untuk menampung sementara waktu para korban dan anak-anaknya selama kasusnya ditangani.
Layanan botlines adalah menyediakan kemudahan bagi korban yang meski sudah ingin memaparkan persoalan kekerasan yang dihadapi, tetapi belum mampu untuk bertatap muka untuk membicarakan persoalannya dengan orang lain.
                                                    

            Layanan Bebasis Komunitas
            Adalah layanan yang dilakukan oleh individu atau organisasi secara langsung di dalam komunitas. Kekuatan dari layanan berbasis komunitas ini berupaya untuk memperkuat posisi korbanjuga untuk mencoba membangun kekuatan komunitas untuk dapat menangani perkara kekerasan terhadap wanita karena layanan bersifat proaktif sehingga lebih fleksibel.



            Layanan Berbasis Rumah Sakit
            Ruang pelayanan khusus merupakan suatu tempat pelayanan bagi wanita korban kekerasan yang berada dalam organisasi kepolisian berupa ruangan tetutup dan nyaman di kesatuan polri diaman wanita dan anak korban kekerasan dapat melaporkan kasusnya dengan aman kepada polisi.

            Prosedur/ tata cara kerja :
  1. Menerima laporan/ pengaduan/ korban kekerasan ditangani oleh polisi. Dibuat laporan polisi
  2. Kasus yang tidak memenuhi unsur pidana dilakukan upaya konseling atau kerjasama dengan fungsi lain di lingkungan polri, instansi terkait dan mitra kerja/ LSM
  3. Kasus memenuhi unsur pidana digunakan jalur tugas serse sesuai KUHAP
  4. Diperlukan kooordinasi yang harmonis antara pembina kedua fungsi (serse dan yanmas)
  5. Penangan ditarik dari polsek ke RPK polres apabila jarak masih dapat dijangkau
  6. Tetap berpedoman pada hubungan tatacara kerja yang berlaku di lingkungan polri
  7. Apabila memerlukan perlindungan dan pendampingan lebih lanjut RPK dapat bekerja sama dengan mitra kerja/LSM / organisasi yang lain memiliki fasilitas bantuan sesuai dengan kebutuhan korban

Pelayanan Terpadu Rumah Sakit
  1. Rumah sakit : dokter spesialis, dokter umum, psikiater, perawat dan bidan
  2. Lembaga konseling : psikolog, pekerja sosial, konselor, pengelola selter
  3. Hukum : pengacara, kepolisian, lembaga bantuan hukum, Woman Crisis Center, Organisasi Advokasi Haka Wanita /selter

Undang-undang yang mengatur kekerasan terhadap wanita disebut DEKLARASI TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN TERHADAP WANITA yang diproklamasikan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 20 Desember 1993 terdiri dari 6 pasal.


BAB III
KESIMPULAN

Kekerasan merupakan salah satu masalah yang terjadi pada wanita di tempat kerja, kekerasan seksual, kekerasan psikologi, dan kekerasan ekonomi. Wanita di tempat kerja mempunyai peran ganda yaitu : sebagai pembina rumah tangga dan pencari nafkah. Keterlibatan wanita di bidang pekerjaan sering tidak diperhitungkan. Besar upah wanita telah rendah dari laki-laki meskipun tingkat pendidikannya sama.
Upaya yang dilakukan untuk mengatasi masalah wanita di tempat kerja adalah berupa layanan yang disediakan oleh masyarakat, layanan berbasis komunitas, layanan berbasis rumah sakit. Dengan adanya lembaga ini diharapkan kekerasan wanita di tempat kerja dapat dikurangi atau dihindarkan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar