Jumat, 24 Desember 2010

Kekerasan Dalam Rumah Tangga

BAB   I
MATERI

            Kekerasan adalah tindakan agresi dan pelanggaran yang menyebabkan atau dimaksudkan untuk menyebabkan penderitaan atau menyakiti orang lain, binatang dan harta benda.
            Berdasarkan deklarasi PBB tentang kekerasan pada wanita (1993), kekerasan adalah setiap tindakan yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, atau psikologistermasuk ancaman, pemaksaan, perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang yang terjadi di depan umum atau kehidupan pribadi.
            Kekerasan fisik berupa tindakan memukul,menjambak, menampar, membunuh, serangan fisik, menendang, menggigit, meludahi, mencakar, meremas, mencubit yang menimbulkan stress, luka pada tubuh, infeksi dan lain-lain.
            Kekerasan dalam rumah tangga merupakan perbuatan yang melawan hokum, namun pelakunya tidakmerasa takut karena adanya pandangan masyarakat bahwa wanita adalah makhlukyang lebih rendah dibandingkan laki-lakiyang mempunyai kedudukan yang lebih tinggi. Adanya struktualisasidalam masyarakat menimbulkan adanya ketimpangan atau ketidakadilan gender.
            Ketimpangan gender adalah perbedaan peran dan hak antara perempuan dan laki-laki di masyarakat yang menempatkan perempuan dalam status lebih rendah dari laki-laki karena laki-laki mempunyai hak istimewa.
            Hak istimewa adalah hak yang dimiliki laki-laki yang merupakan hasil dari pemikiran system patriarki yang menempatkan laki-laki sebagai penguasa keluarga, mempunyai kedudukan yang superior, mempunyai hak dominasi dan eksploitasi atas istri-istri mereka.


BAB  II
PEMBAHASAN
A.     Faktor-faktor yang mendorong terjadinya kekerasan
Ø      Faktor Internal
·        Karakter pelaku kekerasan cenderung emosi
·        Ketergantungan emosi
·        Pihak ke-3 dalam rumah tangga
·        Keadaan ekonomi
·        Komunikasi yang berjalan tidak baik
·        Orientasi keadilan pidana pada laki-laki
·        Beban pengasuhan anak
Ø      Faktor Eksternal
·        Diskriminasi pada wanita
·        Kesalahan penafsiran agama dalam masyarakat

B.     Dampak kekerasan terhadap kesehatan reproduksi
Efek psikologis kekerasan bagi wanita lebih parah dibandingkan efek fisiknya. Rasa takut, cemas, letih, kelainanstress post traumatic, gangguan makan dan tidur. Jika wanita hamil megalami kekerasan fisik oleh suaminya maka dapat terjadi keguguran, persalinan imatur dan bayi meninggal dalam rahim. Pada saat berrsalin, wanita mengalami kesulitan seperti : hilangnya kontraksi uterus, persalinan lama, persalinan dengan alat bahkan pembedahan, dapat melahirkan bayi dengan BBLR, terbelakang mental, bayi lahir cacat fisik atau bayi lahir mati.
Dampak lain yang mempengaruhi kesehatan organ reproduksi istri dalam rumah tangga adalah perubahan pada pola fikir, emosi dan ekonomi keluarga. Tindak kekerasan mempengaruhi cara berfikir korban, tidak mampu berfikir jernih karena takut, cenderung curiga (paranoid) sulit mengambil keputusan, tidak bisa percaya apa yang terjadi. Istri menjadi korban kekerasan memiliki masalah kesehatan fisik dan mental dua kali lebih besar dibandingkan yang tidak menjadi korban termasuk tekanan mental, gangguan fisik, pusing, nyeri haid dan terinfeksi PMS.

C.     Cara mengatasi kekerasan fisik dalam rumah tangga
Layanan Yang Disediakan Oleh Masyarakat
Organisasi pengada layanan crisis center sebagai tempat yang dapat menerima pengaduan dan melayani kebutuhankorban untuk mendapatkan dampingan psikologik atau jasa mendampingi atau menemani manakala para korban perlu ke rumah sakir untuk mendapatkan perawatan medik atau ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Layanan shelter atau rumah aman yaitu suatu tempat yang dirahasiakan untuk menampung sementara waktu para korban dan anak-anaknya selama kasusnya ditangani.
Layanan botlines adalah menyediakan kemudahan bagi korban yang meski sudah ingin memaparkan persoalan kekerasan yang dihadapi, tetapi belum mampu untuk bertatap muka untuk membicarakan persoalannya dengan orang lain.
            Layanan Bebasis Komunitas
            Adalah layanan yang dilakukan oleh individu atau organisasi secara langsung di dalam komunitas. Kekuatan dari layanan berbasis komunitas ini berupaya untuk memperkuat posisi korbanjuga untuk mencoba membangun kekuatan komunitas untuk dapat menangani perkara kekerasan terhadap wanita karena layanan bersifat proaktif sehingga lebih fleksibel.
            Layanan Berbasis Rumah Sakit
            Ruang pelayanan khusus merupakan suatu tempat pelayanan bagi wanita korban kekerasan yang berada dalam organisasi kepolisian berupa ruangan tetutup dan nyaman di kesatuan polri diaman wanita dan anak korban kekerasan dapat melaporkan kasusnya dengan aman kepada polisi.
            Prosedur/ tata cara kerja :
  1. Menerima laporan/ pengaduan/ korban kekerasan ditangani oleh polisi. Dibuat laporan polisi
  2. Kasus yang tidak memenuhi unsur pidana dilakukan upaya konseling atau kerjasama dengan fungsi lain di lingkungan polri, instansi terkait dan mitra kerja/ LSM
  3. Kasus memenuhi unsur pidana digunakan jalur tugas serse sesuai KUHAP
  4. Diperlukan kooordinasi yang harmonis antara pembina kedua fungsi (serse dan yanmas)
  5. Penangan ditarik dari polsek ke RPK polres apabila jarak masih dapat dijangkau
  6. Tetap berpedoman pada hubungan tatacara kerja yang berlaku di lingkungan polri
  7. Apabila memerlukan perlindungan dan pendampingan lebih lanjut RPK dapat bekerja sama dengan mitra kerja/LSM / organisasi yang lain memiliki fasilitas bantuan sesuai dengan kebutuhan korban

Pelayanan Terpadu Rumah Sakit
  1. Rumah sakit : dokter spesialis, dokter umum, psikiater, perawat dan bidan
  2. Lembaga konseling : psikolog, pekerja sosial, konselor, pengelola selter
  3. Hukum : pengacara, kepolisian, lembaga bantuan hukum, Woman Crisis Center, Organisasi Advokasi Haka Wanita /selter

Undang-undang yang mengatur kekerasan terhadap wanita disebut DEKLARASI TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN TERHADAP WANITA yang diproklamasikan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 20 Desember 1993 terdiri dari 6 pasal.

D.     Peran bidan dalam mengatasi kekerasan fisik dalam rumah tangga
1.      Merekomendasikan tempat perlindungan seperti crisis center, shelter, dan one stop crisis center
2.      Memberikan pendampingan psikologisdan pelayanan pengobatan fisik korban. Bidan berperan dengan focus meningkatkan harga diri korba, memfasilitasi ekspresi perasaan korban, dan meningkatkan lingkungan social yang memungkinkan. Bidan berperan penting dalam upaya membantu korban kekerasan diantaranya melalui upaya pencegahan primer terdiri dari konseling keluarga, modifikasi lingkungan social budaya dan pembinaan spiritual, upaya pencegahan sekunder berupa asuhan-asuhan, pencegahan tertier melalui pelatihan/pendidikan, pembentukan dan proses kelompok serta pelayanan rehabilitasi.
3.      Memberikan pendampingan hukum dalam acara peradilan
4.      Melatih kader-kader (LSM) untuk mampu menjadi pendampingan korban kekerasan
5.      Mengadakan pelatihan mengenai perlindungan pada korban tindak kekerasan dalam rumah tangga sebagai bekal untuk mendampingi korban


BAB  III
KESIMPULAN

1.      Kekerasan fisik berupa tindakan memukul, menjambak, menampar, membunuh, serangan fisik, menendang, menggigit, meludahi, mencakar, meremas mencubit yang menimbulkan stress, luka pada tubuh, infeksi dan lain-lain.
2.      Dampak kekerasan fisik lebih berpengaruh ke psikologisnya dari pada fisiknya.
3.      Faktor yang mendorong terjadinya kekerasan fisik terdiri dari 2 faktor yaitu : factor internal dan factor eksternal.
4.      Peran bidan dalam mengatasi masalah kekerasan fisik dalam rumah tangga antara lain mensuport secra psikologis korban, melakukan pendampingan, melakukan perawatan fisik korban dan merekomendasikan crisis woman center.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar